Kapolri: Ada Peluang Buarada E Kembali Jadi Anggota Polri

Istimewa
Bharada E
Ibunda Bharada E, Rineke Alma Pudihang pun berharap anaknya bisa kembali ke satuan Brimob seperti dulu.
"Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/2/2023).
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyatakan nasib Eliezer bakal ditentukan dalam sidang etik.
Dia mengacu pada dua peraturan, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) 7/2022 tentang KEPP dan KKEP dan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Eliezer tetap aktif sebagai anggota polisi atau diberi sanksi harus tetap sesuai aturan yang berlaku. Aturan tersebut ada pada Peraturan Kepolisian 7/2022 dan PP 1 tahun 2003," ucap Bambang, Kamis (16/2/2023).
Bambang menyebut ada kontradiksi dalam dua aturan tersebut.
Perpol 7/2022 mengatur PTDH bisa menimpa personel Polri yang mendapat ancaman pidana tahanan selama lima tahun dan vonis tiga tahun yang sudah berkekuatan hukum inkracht.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Pemberantasan Narkoba: Arahan Tegas Kapolri dalam Menyikapi Ancaman Terlarang

Kapolri Raih Tokoh Inklusif-Peduli Kelompok Rentan: Hak Rakyat Harus Diperhatikan

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Kunker ke Dairi, Buka Kegiatan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

Kapolri Lantik Irjen Whisnu Hermawan Februanto Jabat Kapolda Sumut Gantikan Komjen Agung Setya Imam Effendi

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
Komentar