Arif Rachman Divonis 10 Bulan di Kasus Ferdy Sambo
bulat.co.id - Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin terbukti bersalah dan divonis 10 bulan penjara. Arif dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primer. Membebaskan Arif Rachman Arifin oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut," kata kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Kapolri: Ada Peluang Buarada E Kembali Jadi Anggota Polri
Arif dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan pertama jaksa. Namun, Arif dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim Suhel, dilansir dari detikcom.
Baca Juga:
Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur
Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan