9,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Istimewa
Pemusnahan rokok ilegal di Tegal.
bulat.co.id - Jajaran satuan polisi pamong praja Kabupaten Pemalang musnahkan barang bukti milik negara berupa 9,7 juta batang rokok tanpa cukai alias ilegal, di Kantor Bea Cukai Tegal, Kamis (23/2/2023) siang.
Kasatpol PP Pemalang Raharjo mengatakan, kegiatan pemusnahan berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok ilegal) dengan rincian 9,7 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan dari hasil kegiatan operasi periode 1 Januari 2022 sampai dengan 1 Juni 2022.
Baca Juga:Enam Masalah Seksual Akibat Rokok
Adapun pemusnahan rokok ilegal diperoleh mulai dari Kota Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan dan Kota Batang, Jawa Tengah.
Kasatpol PP Pemalang, Raharjo mengimbau kepada warga untuk tidak membeli atau mengkonsumsi rokok ilegal.
"Sebab, rokok ilegal yang tidak bercukai, jelas merugikan keuangan negara. Sementara di sisi kesehatan juga tidak dicantumkan bagaimana kandungan nikotin dan tart-nya," jelas Raharjo.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,7 Milyar

Buntut Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tangerang, UPTD Tegal Ambil Tindakan

Operasi Gempur Rokok Ilegal Satpol PP Pemalang Dan Bea Cukai Tegal
Komentar