9,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Pemusnahan rokok ilegal di Tegal.
bulat.co.id - Jajaran satuan polisi pamong praja Kabupaten Pemalang musnahkan barang bukti milik negara berupa 9,7 juta batang rokok tanpa cukai alias ilegal, di Kantor Bea Cukai Tegal, Kamis (23/2/2023) siang.
Kasatpol PP Pemalang Raharjo mengatakan, kegiatan pemusnahan berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok ilegal) dengan rincian 9,7 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan dari hasil kegiatan operasi periode 1 Januari 2022 sampai dengan 1 Juni 2022.
Baca Juga:Enam Masalah Seksual Akibat Rokok
Adapun pemusnahan rokok ilegal diperoleh mulai dari Kota Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan dan Kota Batang, Jawa Tengah.
Kasatpol PP Pemalang, Raharjo mengimbau kepada warga untuk tidak membeli atau mengkonsumsi rokok ilegal.
"Sebab, rokok ilegal yang tidak bercukai, jelas merugikan keuangan negara. Sementara di sisi kesehatan juga tidak dicantumkan bagaimana kandungan nikotin dan tart-nya," jelas Raharjo.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Petugas Damkar Kota Tegal Terlindas Mobil Damkar Saat Berlangsungnya Kebakaran di Pasar Alun2
2,73 Juta Batang Rokok Ilegal Tanpa Dilekati Pita Cukai Berhasil Ditindak
Punya Harta Fantastis, Oknum Bea Cukai Purwakarta di Laporkan ke KPK
Cerita Pilu Warga Tegal Alur yang Jalani Puasa di Tengah Banjir, Sahur Cuma Air Putih
Merokok di Kereta, Siap-siap Penumpang Bakal Diturunkan
Bea Cukai Langsa Terima Pelimpahan 939.400 Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan
Komentar