9,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Istimewa
Pemusnahan rokok ilegal di Tegal.
Dalam kesempatan yang sama, kepala kantor Bea Cukai Tegal Yudi Hendrawan mengatakan bahwa pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari menjalankan fungsi communtity protector.
"9,7 juta batang rokok tanpa cukai ini sudah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan, berdasarkan surat dari Mentri keuangan melalui Direktur pengelolaan kekayaan Negara dengan nomor S -419/MK.6/2022 tanggal 11 Agustus 2022," kata Yudi. (Ragil Surono)
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor dan Sparepart Asal Thailand
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu
Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai 2,7 Milyar
Buntut Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tangerang, UPTD Tegal Ambil Tindakan
Komentar