Catatan Komisi Kejaksaan Atas Public Trust Kejaksaan

Baca juga: Berdamai dengan Ibu dan Adik Tirinya, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan RJ
Dalam kaitan itu ke depan sebagai respon terhadap tingginya apresiasi publik atas kinerja Kejaksaan ini, kami melihat hal-hal yang perlu dikerjakan antara lain, kebutuhan regulasi organik yaitu lahirnya Peraturan Pemerintah mengatur Manajeman Kejaksaan sebagaimana amanah Pasal 9B UU No.11 Tahun 2021 ttg Perubahan UU No.16 Thn 2004 tentang Kejaksaan RI.
Baca Juga:
Pada Pasal 9B, Penyusunan , penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa,pangkat dan jabatan pengembangan karir, pola karir dan promosi,mutasi penilaian kinerja, kedisiplinandan pengawasan untuk jaksa dilakukan secara terbuka,profesional dan akuntabel berdasar Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja secara adil dan wajar.
Adanya kebutuhan regulasi sebagai untuk optimalisasi Lembaga Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan single prosecution yaitu RUU KUHAP dalam rangka supervisi semua tindak pidana serta UU Perampasan Aset dan perlindungan profesi jaksa yang perlu disesuaikan dengan standart International asosiasi profesi Jaksa (IAP).
Dipenghujung tulisan ini, saya selaku Ketua Komisi Kejaksaan RI memberikan selamat kepada seluruh insan Adhyaksa atas capain kinerja selama ini yang diapresiasi berbagai elemen masyarakat, baik itu lembaga akademisi, politisi, media dan juga lembaga survei.

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Kajari Sergai Rufina Ginting Pimpin Upacara Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79

Begini Cara Keluar dari WhatsApp Group Tanpa Ketahuan
