Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran Ganja Berlabel Susu Bubuk
Baca Juga:
"Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak yang satu kemasan ini dengan cara dicampur dengan air ataupun di sebut dengan air membuat kopi dengan campuran sebanyak 2 sendok," kata dia.
"Cukup dua sendok maka dia akan mendapatkan reaksi sebagaimana orang menggunakan ganja," imbuh Komarudin.
Kepada para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati
Kasus susu ganja ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.
Selama Februari, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari tiga orang tersangka wanita dan sisanya 49 orang tersangka pria.
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja
Polsek Bilah Hilir Amankan Ganja Kering 1.238 Gram dari Seorang Pengedar
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Simpan Diduga Ganja Pria Warga Padang Bolak Paluta Ditangkap Polisi
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal