KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024
bulat.co.id - Pasca adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA) dan berujung perintah penundaan pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pihaknya akan mengajukan banding selambat-lambatnya dua hari ke depan.
Baca Juga:
"KPU akan banding satu dua hari ini lah didaftarkan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di UGM, Sleman, Rabu (8/3/2023), seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga: KPU Laksanakan Pemilu Sesuai Jadwal">KSP Dukung KPU Laksanakan Pemilu Sesuai Jadwal
"KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding sama dengan menyetujui putusan tersebut, maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya harus melakukan upaya hukum banding," imbuh dia.
Sebelumnya, Hasyim juga menjelaskan alasan pihaknya tak menghadirkan saksi dan memakai pengacara dalam sidang gugatan nanti. Setidaknya ada dua argumentasi sehingga KPU tak menghadirkan saksi maupun menggunakan pengacara saat gugatan tersebut sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK
ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK
Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal