KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024

Istimewa
Ketua KPU Hasyim Ashari.
Baca Juga:
Yulianto selanjutnya menceritakan awalnya KPU tidak menyangka gugatan Prima akan dikabulkan seluruhnya oleh PN Jakarta Pusat lantaran perkara itu bukanlah kewenangan PN, melainkan Bawaslu dan PTUN.
KPU menurutnya heran dengan amar putusan yang dibacakan oleh hakim PN Jakarta Pusat itu. Dengan demikian, KPU menurutnya tak ragu saat mengajukan banding. Adapun lantaran putusan tersebut belum inkrah, maka hingga saat ini KPU masih melanjutkan progres tahapan Pemilu 2024.
"KPU tetap berpegang prinsip bahwa penyelenggaraan pemilu terus berjalan," kata Yulianti dalam acara 'Political Show', Senin (6/3) malam.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

ON MA Unggul 2620 Suara di Kecamatan Batang Natal
Komentar