WNA Nigeria Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Tusuk dan Aniaya Dua Nenek di Jakut
Hendra Mulya - Minggu, 07 Mei 2023 12:30 WIB

Internet
bulat.co.id -Setelah berhasil ditangkap, akhirnya pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menahan dan menetapkan status tersangka terhadap WNA Nigeria berinisial AN (32).
Pelaku ditetapkan tersangka atas aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap dua nenek inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, penahanan dan penetapan status tersangka ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Baca Juga:Pelaku UMKM di Kelurahan Sidorejo Diminta Manfaatkan Kemitraan
"Hasil gelar perkara merekomendasikan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AN," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, Minggu (7/5/23).
"AN resmi ditahan mulai malam tadi. Ini berdasarkan gelar perkara pihak kepolisian yang merekomendasikan agar tersangka AN langsung ditahan guna penyelidikan," bebernya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres
Komentar