WNA Nigeria Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Tusuk dan Aniaya Dua Nenek di Jakut
Hendra Mulya - Minggu, 07 Mei 2023 12:30 WIB
Internet
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif tersangka hingga nekat melakukan aksi penganiayaan hingga menusuk korban.
"Tersangka saat ini sudah berada di Polres Metro Jakarta Utara. Kami terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk mengungkap motif apa yang menjadi," tutupnya.
Atas perbuatannya, AN pun disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu
Komentar