WNA Nigeria Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Tusuk dan Aniaya Dua Nenek di Jakut
Hendra Mulya - Minggu, 07 Mei 2023 12:30 WIB
Internet
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif tersangka hingga nekat melakukan aksi penganiayaan hingga menusuk korban.
"Tersangka saat ini sudah berada di Polres Metro Jakarta Utara. Kami terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk mengungkap motif apa yang menjadi," tutupnya.
Atas perbuatannya, AN pun disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Kades Juhar Berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Harap Polres Tebingtinggi Bekerja Profesional
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Komentar