WNA Nigeria Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Tusuk dan Aniaya Dua Nenek di Jakut
Hendra Mulya - Minggu, 07 Mei 2023 12:30 WIB

Internet
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif tersangka hingga nekat melakukan aksi penganiayaan hingga menusuk korban.
"Tersangka saat ini sudah berada di Polres Metro Jakarta Utara. Kami terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk mengungkap motif apa yang menjadi," tutupnya.
Atas perbuatannya, AN pun disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar