WNA Nigeria Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Tusuk dan Aniaya Dua Nenek di Jakut

Hendra Mulya - Minggu, 07 Mei 2023 12:30 WIB
WNA Nigeria Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Usai Tusuk dan Aniaya Dua Nenek di Jakut
Internet

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif tersangka hingga nekat melakukan aksi penganiayaan hingga menusuk korban.

"Tersangka saat ini sudah berada di Polres Metro Jakarta Utara. Kami terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk mengungkap motif apa yang menjadi," tutupnya.

Atas perbuatannya, AN pun disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru