12 Anggota Sindikat Curanmor Dibekuk, Tiga DPO
Hendra Mulya - Senin, 08 Mei 2023 11:54 WIB

Istimewa
Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 buah kunci letter L dan T, 5 unit sepeda motor, 3 mobil pick up pengangkut mobil curian, 6 unit handphone, 1 magnet pembuka kunci, 1 unit body motor yang sudah dibongkar, dan 7 buah plat palsu. Lebih lanjut, para pelaku dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 480 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Antisipasi Balap Liar, Polsek Kualuh Hulu Gelar Patroli Blue Light

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Komentar