12 Anggota Sindikat Curanmor Dibekuk, Tiga DPO
Hendra Mulya - Senin, 08 Mei 2023 11:54 WIB
Istimewa
Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 buah kunci letter L dan T, 5 unit sepeda motor, 3 mobil pick up pengangkut mobil curian, 6 unit handphone, 1 magnet pembuka kunci, 1 unit body motor yang sudah dibongkar, dan 7 buah plat palsu. Lebih lanjut, para pelaku dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 480 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Tiga Pilar Patroli Bersama, Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
Komentar