Diduga Korupsi Rp 310 Miliar, Kejati Tahan Dirut Bank Jambi
Redaksi - Rabu, 10 Mei 2023 09:03 WIB
Istimewa
Elan Suherlan menyampaikan, pada akhirnya terjadi gagal bayar sehingga menjadi kerugian Negara sebesar Rp 310.118.271.000.
Baca Juga:
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan YEL langsung ditahan setelah melakukan pemeriksaan. YEL dititipkan ke Lapas Kelas II Jambi untuk penahanan selama 20 hari ke depan. (dtc)
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Dinar Candy Diperiksa Polisi, Kasus Apa?
2 Mahasiswi di Jambi Tewas Usai Terjepit Truk Alat Berat
Pemprov Jambi Kembali Buka Akses Lalulintas Batu Bara Jalur Sungai
Duh! Lagi Bahagia-bahagianya dengan Dinar Candy, Ko Apex Malah Terancam Dipenjara, Ternyata Ini Kasusnya
Antrean Mengular! Arus Lalu Lintas di Jalinsum Jambi-Sumbar Putus Total, Ini Penyebabnya
4 Warga Jambi Jadi Tersangka Penyelundupan 36 Ton Batu Bara Ilegal
Komentar