Diduga Korupsi Rp 310 Miliar, Kejati Tahan Dirut Bank Jambi

Redaksi - Rabu, 10 Mei 2023 09:03 WIB
Diduga Korupsi Rp 310 Miliar, Kejati Tahan Dirut Bank Jambi
Istimewa


Advertisement

Elan Suherlan menyampaikan, pada akhirnya terjadi gagal bayar sehingga menjadi kerugian Negara sebesar Rp 310.118.271.000.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, mengatakan YEL langsung ditahan setelah melakukan pemeriksaan. YEL dititipkan ke Lapas Kelas II Jambi untuk penahanan selama 20 hari ke depan. (dtc)

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru