Siswi SMK di Cianjur di Rudapaksa dan Disekap Sopir Angkot
Korban Dicekoki Minuman Keras Hingga Tak Sadarkan Diri
Redaksi - Sabtu, 13 Mei 2023 11:46 WIB

Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id -Nasib pilu dialami seorang siswi salah satu SMK yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dirinya menjadi korban rudapaksa (pemerkosaan) dan penyekapan oleh seorang sopir angkutan umum.
Sebelum peristiwa, korban sempat dibawa keliling dan dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri oleh pelaku.
Kakak korban mengatakan, kejadian itu bermula ketika adiknya diajak main oleh temannya setelah pulang sekolah. Usai bermain, kemudian korban dan temannya yang merupakan kenalan pelaku diajak naik angkot yang dikemudian pelaku.
"Awalnya diajak main, kemudian diajak naik angkot. Tidak tahu dibawa kemana," kata dia, Jumat (12/5/2023).
Saat di angkot, korban disuruh meminum minuman keras oleh pelaku dan temannya. Lantaran takut, korban pun terpaksa menenggak minuman yang disodorkan pelaku.
Setelah korban dalam keadaan tak sadar, temannya malah pergi meninggalkannya. Sedangkan korban ditinggal berdua dengan pelaku.
Saat berdua itu, pelaku terus menyuruh korban minum sampai tidak sadarkan diri. Melihat kondisi korban, pelaku kemudian membawanya ke kosan di kawasan Jalan Rumah Sakit.
"Saat di kosannya itu, pelaku memperkosa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Bahkan pelaku menyekap adik saya sampai empat hari," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto mengatakan polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Warungkodang.
"Laporan masuk pada tanggal 8 Mei 2023. Pelaku sudah ditangkap kemarin dirumahnya," kata dia.
Dia menambahkan untuk korban berhasil selamat dan kembali ke rumah usai kabur dari kosan, saat pelaku pergi. "Korban pulang setelah berhasil kabur," ucap dia
Menurut dia, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah memperkosa korban.
"Mengakuinya hanya sekali melakukan persetubuhan. Tapi masih kami dalami. Termasuk kaitan penyekapannya," ucap dia. (HM).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Ridwan Rangkuti : Terimakasih Bawaslu Madina

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Mahasiswa Fakultas Hukum UNSAM Praktek Peradilan Semu

Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Diskotik Kripton Buka 24 Jam dan Disinyalir Jual Narkoba ! Maruhal Lumbang Gaol SH : Kenapa Belum Ditutup dan Dirazia Juga ? Ada Apa ?
Komentar