12 Poin yang Jadi Sasaran Tilang Manual
Baca Juga:
Saat ini sejumlah daerah sudah mulai memberlakukan lagi tilang manual. Di antaranya yakni DKI Jakarta, Lumajang, Lampung, Halmahera Barat, serta Tulang Bawang.
Merujuk laman NTMC Polri, ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Berikut daftarnya:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
Polres Labuhanbatu Laksanakan Bakti Kesehatan Donor Darah di Peringati HUT ke-74 Humas Polri
Wujud Sinergitas TNI–Polri, Kapolres Labuhanbatu Beri Kejutan HUT ke-80 TNI di Kodim 0209/LB
Bentuk Sinergitas, Polsek Bilah Hulu Beri Kue pada HUT TNI ke-80 ke Koramil 13/Aek Nabara
TNI-Polri Kawal Kades Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off
POLRI-TNI Salurkan Bantuan Beras 34 Karung untuk Anggota Paskibra Tanjung Beringin