Oknum Polisi di Jambi Diduga Paksa Istri Siri Gugurkan Kandungan
Redaksi - Sabtu, 20 Mei 2023 14:32 WIB

Ilustrasi
bulat.co.id -Seorang istri siri oknum Polisi melaporkan suaminya ke Propam Polresta Jambi. Bripka M dilaporkan karena diduga memaksa istri sirinya untuk menggugurkan kandungannya.
Kasi Humas Polresta, Jambi AKP Azwardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengaku kalau laporan tersebut tengah diselidiki Propam Polresta Jambi.
"Iya memang benar itu. Untuk sekarang sedang ditangani dan diselidiki oleh Propam Polresta Jambi," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/5/23).
Kejadian ini sempat viral di media sosial. Dalam beberapa narasi di media sosial menyebutkan bahwa selain memaksa istri sirinya menggugurkan kandungan, oknum tersebut juga membakar surat nikah siri keduanya untuk mencari korban lainnya.
Saat ini, pihaknya sudah memeriksa saksi dan korban berinisial AS dalam perkara tersebut. Proses perkara tersebut sedang menunggu putusan sidang kode etik.
"Untuk sekarang sedang menunggu putusan," ungkapnya.
Bripka M itu, kata Azwardi, bertugas di Samapta Polresta Jambi. Ia juga memastikan proses kode etik yang bersangkutan masih berproses.
"Yang bersangkutan tugas di Samapta Polresta Jambi," jelasnya.
Ia menegaskan, Polri tidak melindungi oknum-oknum yang telah melakukan kesalahan. Pihaknya akan menindak bagi anggota yang melanggar kode etik.
"Kalau anggota kita salah, silakan melapor. Kita melihat dulu sejauh mana anggota kita melakukan kesalahan, kalau salah diproses, tidak dilindungi. Bagi anggota yang melanggar, ya kita proses," tegasnya. (HM/dtc).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Dinar Candy Diperiksa Polisi, Kasus Apa?

2 Mahasiswi di Jambi Tewas Usai Terjepit Truk Alat Berat

Pemprov Jambi Kembali Buka Akses Lalulintas Batu Bara Jalur Sungai

Duh! Lagi Bahagia-bahagianya dengan Dinar Candy, Ko Apex Malah Terancam Dipenjara, Ternyata Ini Kasusnya

Antrean Mengular! Arus Lalu Lintas di Jalinsum Jambi-Sumbar Putus Total, Ini Penyebabnya

4 Warga Jambi Jadi Tersangka Penyelundupan 36 Ton Batu Bara Ilegal
Komentar