Pungut Korban Rp 20 Juta, Seorang Penyalur TKI Ilegal di Bondowoso Diringkus
Hendra Mulya - Selasa, 13 Juni 2023 16:11 WIB

Internet
bulat.co.id -Polisi Bondowoso membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penyaluran pekerja migran ilegal.
Satu pelaku berinisial AWR (43), warga Desa/Kecamatan Jambisari Darus Sholah, Bondowoso, Jawa Timur yang bertugas sebagai penyalur tenaga kerja migran berhasil diringkus polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah paspor atas nama orang lain yang diduga milik para korban yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Baca Juga:
"Ini masih kami kembangkan terus. Kami juga membuka posko untuk membuka ruang jika ada korban lain silakan segera melapor," kata Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, Selasa (13/6/23).
Menurut Bimo, korban penyaluran tenaga kerja migran diduga masih banyak namun enggan melapor. Ini karena mereka masih berharap dapat berangkat ke negeri jiran.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sepeda Motor dan Sparepart Asal Thailand

DILAPORKAN Darma Wijaya: Pemilik Akun Medsos "Bang Yuka" Diperiksa Polres Sergai

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

Tim Satgas Peredaran Rokok Ilegal di Mabar Dapat Suntikan Dana 1 Miliar Dari Kemenkeu
Komentar