Pungut Korban Rp 20 Juta, Seorang Penyalur TKI Ilegal di Bondowoso Diringkus
"Saat ini baru 4 orang yang melapor pada kami. Ini juga masih kami kembangkan terus," terang Bimo.
Baca Juga:
Kuat dugaan, pelaku merupakan jaringan perdagangan orang antarnegara. Artinya, pelaku sudah memiliki jaringan di negara tujuan tenaga kerja.
Adapun modus yang dilakukan pelaku selama ini mencari orang yang berminat ke Malaysia sebagai tenaga kerja migran. Para korban lantas dipungut uang bervariasi, Rp 10 juta hingga 20 juta.
Setelah terhimpun, mereka lantas diberangkatkan ke Malaysia dengan janji ditempatkan di sejumlah bidang pekerjaan. Sedangkan korban lain akan menunggu giliran.
Namun kenyataannya, mereka dibawa ke perbatasan Malaysia. Yakni pulau-pulau perbatasan, bahkan perbatasan yang daerahnya terpencil sebagai tenaga kerja ilegal.
Di sana orang-orang dari Bondowoso itu langsung diterima oleh tekong. Tenaga kerja ilegal itu lantas diberikan ke tekong yang ada di Malaysia.
"Pelaku kami bidik dengan UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya 15 tahun," tandas Bimo. [HM/dtc).
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
Bea Cukai Langsa Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp1,29 Miliar
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Subdenpom I/1-2 Rantauprapat dapat Kejutan dari Polres Labuhanbatu di HUT TNI ke-80 Polres Labuhanbatu