Berkat Call Center 110, Pengedar Ganja Diringkus Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan

Hasil interogasi, pelaku mengatakan bahwa daun ganja itu didapatkannya dari seorang pria berinisial RN, warga Kelurahan Losung, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp.
Baca Juga:
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap RN namun saat didatangi, RN diduga telah melarikan diri.
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Psp guna penyidikan lebih lanjut.
"Ke FSM, petugas juga lakukan tes urine untuk mengetahui apakah pelaku mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dari hasil dari tes urine menunjukan pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja," sebut Jasama.
Baca Juga :Pengurus DPW NASDEM Sumut Rapat Kordinasi Bersama Korda Dapil VII Se-Tabagsel
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya dengan memburu bandar yang memasok narkoba jenis ganja kepada pelaku.
Akibat ulahnya, FSM dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Massa GAPERTA Minta Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Warung Remang-Remang berkedok Lapo Tuak
