Berkat Call Center 110, Pengedar Ganja Diringkus Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan
Hasil interogasi, pelaku mengatakan bahwa daun ganja itu didapatkannya dari seorang pria berinisial RN, warga Kelurahan Losung, Kecamatan Psp Selatan, Kota Psp.
Baca Juga:
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap RN namun saat didatangi, RN diduga telah melarikan diri.
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Psp guna penyidikan lebih lanjut.
"Ke FSM, petugas juga lakukan tes urine untuk mengetahui apakah pelaku mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dari hasil dari tes urine menunjukan pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja," sebut Jasama.
Baca Juga :Pengurus DPW NASDEM Sumut Rapat Kordinasi Bersama Korda Dapil VII Se-Tabagsel
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya dengan memburu bandar yang memasok narkoba jenis ganja kepada pelaku.
Akibat ulahnya, FSM dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Gerak Cepat Satlantas Polres Sergai Tangani Laka Maut di Perbaungan
Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap 14 Kasus dalam Dua Pekan, 23 Tersangka dan 36,21 Gram Sabu Diamankan
Kapolres Irup Tabur Bunga Ziarah Harkitnas 2026 di Taman Makam Bahagia Padangsidimpuan
Pemko Padangsidimpuan Peringati Harkitnas Ke - 118 Tahun 2026
Lamban, PT. Azkyal Network Surati Polres Madina Terkait Dumasnya