DPRD Padangsidimpuan Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wali Kota dan Wakil

"Kami meyakini tidak semua bisa kita kerjakan secara sempurna, pasti ada kekurangan, kami serahkan pada masyarakat untuk menilai. Kami berharap kebersamaan selama 5 tahun ini menjadi perekat silaturrahmi dan kekeluargaan diantara kita. Kami selalu bekerja seoptimal mungkin untuk memberikan yang terbaik hingga masa jabatan berakhir," ungkap Irsan.
Baca Juga:
- Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah
- Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik
- Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja
Selanjutnya, dilakukan penandatangan naskah pemberhentian Wako dan Wawako Psp.
Di penghujung giat tersebut pimpinan DPRD dan Forkopimda Plus mangulosi Wako dan Istri, Wawako dan Istri. Dilanjutkan dengan penyerahan bunga dan cendramata dari Fraksi Golkar.Dimana seperti di ketahui bahwa Irsan Efendi Nasution juga adalah sebagai Ketua DPD Golkar Kota Psp.
Baca Juga :Psp Hangus Terbakar">Tiga Rumah Warga di Kota Psp Hangus Terbakar
Ketua DPRD Siwan usai acara mengatakan ke awak media bahwa rapat paripurna ini hanya mengumumkan saja. Tentang pemberhentian tetap tanggal 28 September 2023 sesuai pelantikan 5 tahun lalu. Kemudian akan digantikan Pj Wako Psp.
"Kita langsung rapat dengan pimpinan fraksi untuk usulan usulan. Cuma nanti tetap tiga nama yang kita usulkan ke Menteri Dalam Negeri," ujar Siwan Siswanto

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Soroti Proyek Parapuar, Ino Peni; Jangan Sampai Kita Gonggong ke Pengusaha, Pemerintah Sendiri Tidak Bayar Upah Pekerja

GEMAH Angkat Bicara Atas Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
