Kejari Psp Laksanakan Restoratif Justice Perkara Pengambilan Handphone

Suhut Gultom - Rabu, 11 Oktober 2023 20:04 WIB
Kejari Psp Laksanakan Restoratif Justice Perkara Pengambilan Handphone
Suasana saat Kejari Psp laksanakan Restoratif Justice perkara pengambilan handphone
bulat.co.id -PADANG SIDIMPUAN | Kejari Padangsidimpuan (Psp) laksanakan Restoratif Justice atau RJ perkara pengambilan handphone yang dilakukan oleh Ramadhan Saleh di depan toko ASSYFA baru baru ini.

Demikian hal ini disampaikan Kajari Psp, Yasmin Simanullang SH MH dan Kasi Pidsus Khairul Rahman Nasution SH MH melalui telepon seluler Kasi Intel Kejari Psp, Yunius Zega SH MH, Rabu (11/10/23) siang.

Advertisement

Diuraikannya, kronologis kejadian yaitu, hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB saksi korban Nurhasanah memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di depan Toko ASSYFA yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Psp Selatan Kota Psp, pada saat itu saksi korban Nurhasanah menyimpan handphone merk INFINIX Hot 10 Play didalam kantong dasboard sebelah kiri sepeda motor tersebut.

Baca Juga:
Baca Juga :Kejari Psp Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPAL di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan">Kejari Psp Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPAL di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan

Setelah itu saksi korban Nurhasanah masuk ke dalam Toko ASSYFA, sekira pukul 14.15 WIB tersangka Ramadhan Saleh menurunkan penumpang didepan toko ASSYFA, pada saat itu tersangka melihat handphone didalam kantong dasboard sepeda motor yang terparkir didepan Toko ASSYFA.

Tersangka memikirkan anaknya yang sedang sakit butuh biaya berobat sehingga timbul niat tersangka mengambil handphone tersebut lalu tersangka mengambilnya namun perbuatan tersangka terekam CCTV yang terpasang didepan Toko ASSYFA, selanjutnya tersangka melanjutkan mengemudikan angkotnya dan menyembunyikan handphone yang baru saja diambilnya.

Namun sekira pukul 15.30 WIB ketika tersangka hendak menaikkan penumpang didepan Alfamidi Sitamiang yang berjarak kurang lebih 50 meter dari Toko ASSYFA, tersangka berhasil diamankan saksi Ahmad Haposan Harahap.

Kemudian tersangka diserahkan ke pihak Kepolisian, akibat perbuatan tersangka maka saksi korban Nurhasanah menderita kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Atas perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana.
Dengan SPDP dari Polres Psp dengan No : B/71/VIII/2023/Reskrim 01-08-2023 yang diterima pada tanggal 4-8-2023.

Selanjutnya dilaksanakan upaya Restoratif Justice pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 dengan dihadiri oleh tersangka, korban, pendamping tersangka, pendamping korban, penyidik dan kepala lingkungan. Dengan Nomor surat P16A PRINT- 658 /L.2.15/Eoh.2/08/2023 22-08-2023 dengan Jaksa Sri Mulyati Saragih SH MH dan Jaksa Alifia Kusumawidari SH.

Baca Juga :Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu">Pria Bersenpi di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu

"Sesuai surat persetujuan Kejati Sumatera Utara, Nomor : R 883/L.2/Eoh.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023. Dan diterbitkannya surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan restoratif justice berdasarkan keadilan restoratif Kajari Psp dengan Nomor : PRINT-697/L.2.15/Eoh.2/08/2023," sebutnya.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru