Kejari Psp Laksanakan Restoratif Justice Perkara Pengambilan Handphone
Kemudian tersangka diserahkan ke pihak Kepolisian, akibat perbuatan tersangka maka saksi korban Nurhasanah menderita kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Atas perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana.
Dengan SPDP dari Polres Psp dengan No : B/71/VIII/2023/Reskrim 01-08-2023 yang diterima pada tanggal 4-8-2023.
Baca Juga:
Selanjutnya dilaksanakan upaya Restoratif Justice pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 dengan dihadiri oleh tersangka, korban, pendamping tersangka, pendamping korban, penyidik dan kepala lingkungan. Dengan Nomor surat P16A PRINT- 658 /L.2.15/Eoh.2/08/2023 22-08-2023 dengan Jaksa Sri Mulyati Saragih SH MH dan Jaksa Alifia Kusumawidari SH.
Baca Juga :Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu">Pria Bersenpi di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu
"Sesuai surat persetujuan Kejati Sumatera Utara, Nomor : R 883/L.2/Eoh.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023. Dan diterbitkannya surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan restoratif justice berdasarkan keadilan restoratif Kajari Psp dengan Nomor : PRINT-697/L.2.15/Eoh.2/08/2023," sebutnya.
Solusi Kapolsek Hutaimbaru Selesaikan Persoalan Pengairan Di Angkola Julu
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Pentas Seni dan Penamatan TK - PAUD Sahabat Madani Padangsidimpuan Terlaksana
Ada Dugaan Mark-up TA 2025 di DPRD Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba