Kejari Psp Laksanakan Restoratif Justice Perkara Pengambilan Handphone
Kemudian tersangka diserahkan ke pihak Kepolisian, akibat perbuatan tersangka maka saksi korban Nurhasanah menderita kerugian sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Atas perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana.
Dengan SPDP dari Polres Psp dengan No : B/71/VIII/2023/Reskrim 01-08-2023 yang diterima pada tanggal 4-8-2023.
Baca Juga:
Selanjutnya dilaksanakan upaya Restoratif Justice pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 dengan dihadiri oleh tersangka, korban, pendamping tersangka, pendamping korban, penyidik dan kepala lingkungan. Dengan Nomor surat P16A PRINT- 658 /L.2.15/Eoh.2/08/2023 22-08-2023 dengan Jaksa Sri Mulyati Saragih SH MH dan Jaksa Alifia Kusumawidari SH.
Baca Juga :Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu">Pria Bersenpi di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu
"Sesuai surat persetujuan Kejati Sumatera Utara, Nomor : R 883/L.2/Eoh.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023. Dan diterbitkannya surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan restoratif justice berdasarkan keadilan restoratif Kajari Psp dengan Nomor : PRINT-697/L.2.15/Eoh.2/08/2023," sebutnya.
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kegiatan Keagamaan, WBP Dapat Pendamping Rohani
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Dalam 4 Hari, 2514 Pengunjung Keluarga WBP Terdata di Lapas Padangsidimpuan
604 orang Kunjungi Lapas Padangsidimpuan pada H+3 Idul Fitri 1447 H