Usai Terima Laporan Warga 2 Tersangka Ditangkap Polisi
Kedua tersangka RIN (31) dan RAL (36) diamankan dilokasi ketika Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dimana Petugas melihat seseorang mengaku bernama RIN sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max kemudian petugas melakukan penangkapan dan melihat pelaku membuang 1 (satu) paket shabu tersebut menggunakan tangan kirinya.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan pelaku mengatakan bahwa shabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama RAL yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut.
Baca Juga:
Kemudian Petugas melakukan pengembangan dan menemukan pelaku RAK di salah satu warung di sekitar lokasi selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1 (satu) paket ganja di kantong celana belakang bagian kiri.
"Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti (BB) kita bawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," sebut Kasatnarkoba Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar SH melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.
Adapun BB yang diamankan dari RIN 1 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0.17 Gram. 1 unit HP merk Realme warna hijau, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih
Sementara dari RAL diamankan 1 bungkus kertas nasi berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,92 Gram. 1 unit HP merk Realme warna biru.
"BB tersebut sudah kita amankan dan saat ini sudah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kenborn.
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Polisi Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba ke Siswa SMPN 4 dan Pantau Lokasi Rawan Penyalahgunaan
Gerebek Barak Narkoba, FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai