Personil Polres Padangsidimpuan Lakukan Razia Rokok Ilegal di Sejumlah Toko

bulat.co.id - Personel Polres Padangsidimpuan dari Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan razia rokok ilegal di sejumlah Toko di wilayah hukumnya, Kamis (13/6/2024) sore.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasatreskrim AKP Maria Marpaung, menyampaikan bahwa di Toko pertama, pihaknya menemukan 18 bungkus rokok merk Luffman yang tak memiliki bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.
Baca Juga:
Dan, di Toko ke 2, pihaknya menemukan 8 bungkus rokok merk Luffman dan 4 bungkus merk H&G, yang juga tak memiliki bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.
Kemudian, di Toko ke 3 pihaknya juga temukan 30 bungkus rokok merk Luffman dan 20 bungkus rokok merk H&G yang juga tidak yang tidak memiliki bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.
"Di ke 3 Toko tersebut kita juga menemukan sejumlah rokok merk Luffman, H & G yang tidak memiliki tanda bea cukai dan peringatan kesehatan," sebutnya.
AKP Maria mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para pemilik Toko mereka menerima tawaran produk rokok ilegal dari orang tak dikenal.
Dan langkah lebih lanjut dari temuan ini, pihaknya akan mengundang pemilik Toko terkait kepemilikan rokok tanpa bea cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Massa GAPERTA Minta Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Warung Remang-Remang berkedok Lapo Tuak

Razia Pekat di Kota Padangsidimpuan Antara Apresiasi dan Kecurigaan

Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan Rangka Sambut HBP Ke-61

Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR
