Enam Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Bebas Bersyarat
Keenamnya pun dapat menghirup udara di luar tembok Lapas dan tentunya dapat kembali ke keluarganya masing-masing.
PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan.
Baca Juga:
PB bisa diberikan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya minimal 9 bulan.
PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 tahun 7 bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Edison Tampubolon, mengucapkan selamat kepada WBP atau narapidana yang bebas.
Dia juga berpesan supaya tidak mengulangi lagi perbuatan melawan hukum.
"Pembebasan Bersyarat merupakan hak WBP atau narapidana tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB)," ujar Edison.
Pembebasan Bersyarat memang merupakan hak warga binaan akan tetapi yang bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Dalam 4 Hari, 2514 Pengunjung Keluarga WBP Terdata di Lapas Padangsidimpuan
604 orang Kunjungi Lapas Padangsidimpuan pada H+3 Idul Fitri 1447 H
Tim Monev Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Lapas Padangsidimpuan
H+2 Idul Fitri 1447 H, Layanan Kunjungan Lapas Padangsidimpuan Dipadati Keluarga WBP