Enam Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Bebas Bersyarat

Keenamnya pun dapat menghirup udara di luar tembok Lapas dan tentunya dapat kembali ke keluarganya masing-masing.
PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan.
Baca Juga:
PB bisa diberikan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya minimal 9 bulan.
PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 tahun 7 bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Edison Tampubolon, mengucapkan selamat kepada WBP atau narapidana yang bebas.
Dia juga berpesan supaya tidak mengulangi lagi perbuatan melawan hukum.
"Pembebasan Bersyarat merupakan hak WBP atau narapidana tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB)," ujar Edison.
Pembebasan Bersyarat memang merupakan hak warga binaan akan tetapi yang bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Lapas Padangsidimpuan Jadi Tuan Rumah Tasyakuran HBP Ke-61 Wilayah Tabagsel

Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Gabungan Rangka Sambut HBP Ke-61

Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Lapas Padangsidimpuan Meriahkan HBP Ke-61 dengan Pekan Olahraga dan Seni
