Pengembalian Izin PT AR Dipertanyakan, "Proses Hukum dan Kepentingan Korban Belum Tuntas"
PC GM FKPPI 0212/TS menilai kebijakan tersebut berpotensi mengesampingkan proses peradilan yang masih berlangsung serta kepentingan korban bencana hidrometeorologis akhir tahun 2025.
Rivool Weyn, Ketua PC FKPPI 0212/TS menegaskan, bahwa pengembalian izin di tengah gugatan perdata yang masih diproses pengadilan menimbulkan pertanyaan terhadap konsistensi penegakan hukum lingkungan.
Baca Juga:
Berdasarkan data BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) pada 24 Desember 2025, bencana hidrometeorologis yang melanda Sumut, Aceh, dan Sumbar, menyebabkan 1.112 orang meninggal dunia, 176 orang hilang, dan sekitar 7.000 orang terluka. Di Sumut, tercatat 369 jiwa meninggal dan 72 orang hilang. Selain korban jiwa, bencana tersebut merusak 158.096 rumah, 1.900 fasilitas umum, 875 fasilitas pendidikan, serta 806 rumah ibadah.
Dugaan atas kerusakan lingkungan yang memperparah bencana tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan perdata terhadap PT AR dengan nilai ganti rugi Rp 200,99 miliar. Gugatan terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL sejak 20 Januari 2026. Sidang perdana telah digelar pada 3 Februari 2026, dengan penetapan status quo yang melarang PT AR melakukan aktivitas di lahan seluas 361,82 hektar hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Rivool Weyn menilai bahwa pengembalian izin operasional secara administratif di saat gugatan perdata masih berproses dan status quo masih berlaku menciptakan dualisme status hukum.
"Status quo yang ditetapkan pengadilan melarang aktivitas di lahan tertentu hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Pengembalian izin operasional berpotensi mengaburkan urgensi penyelesaian proses peradilan," tutur Rivool Weyn.
Dikatakan Rivool Weyn, aspek kemanusiaan korban menjadi catatan kedua. Organisasi ini menekankan bahwa 369 jiwa di Sumut, dan ribuan korban lainnya belum mendapatkan penyelesaian komprehensif.
"Menurut hemat kami, bagi keluarga korban, proses ini bukan sekadar soal administrasi izin atau besaran denda. Ini soal pengakuan atas penderitaan yang dialami. Pengembalian izin sebelum ada keputusan hukum yang final terasa mengesampingkan dimensi kemanusiaan dari tragedi ini," sebut Rivool Weyn.
Sebagai catatan ketiga terkait konsistensi kebijakan publik. Pada 11 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin lingkungan empat Perusahaan termasuk PT AR melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Pengembalian izin kurang dari tiga bulan kemudian menunjukkan adanya pergeseran parameter yang sangat perlu dijelaskan kepada publik.
"Pada Januari 2026, izin dicabut sebagai respons terhadap bencana yang menelan korban jiwa massal. Pengembalian izin sebelum proses hukum selesai menimbulkan keraguan terhadap dasar pertimbangan kebijakan," jelas Rivool Weyn.
PC GM FKPPI 0212/TS menyampaikan empat tuntutan ke pemerintah. Pertama, pengungkapan parameter lengkap yang menjadi dasar pengembalian izin serta rekonsiliasinya dengan proses gugatan yang sedang berjalan. Kedua, jaminan bahwa pengembalian izin administratif tidak mengurangi urgensi proses peradilan. Ketiga, mekanisme rehabilitasi sosial dan ekonomi bagi korban bencana di luar ranah perdata. Keempat, pertimbangan untuk menunda pengembalian izin hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Rivool Weyn menyatakan organisasinya akan melakukan audiensi dengan DPRD Sumut, memantau perkembangan persidangan gugatan perdata, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
"Kami menyoroti kebijakan, bukan memusuhi pembangunan. Namun pembangunan yang mengesampingkan proses hukum, dan rasa keadilan korban bukan pembangunan yang berkelanjutan. Kami hanya ingin pemerintah konsisten, jika mencabut izin karena alasan kemanusiaan, maka penyelesaiannya juga harus berbasis kemanusiaan," terang Rivool Weyn.
Tim Monev Kanwil Ditjenpas Sumut Kunjungi Lapas Padangsidimpuan
ICMI Sumut Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional
Forwaka Sumut Bantu Korban Banjir di Utara Medan dan Hamparan Perak
BBGTK Sumut Deklarasikan Komitmen Pelayanan Prima, Transparan, dan Berintegritas
Dimaafkan Korbannya, Penuntutan Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba Selesai Melalui RJ