KPU Kota Psp Gelar Konferensi Pers Terkait Bacaleg, Ini Hasilnya
Suhut Gultom - Senin, 15 Mei 2023 17:17 WIB

Istimewa
Suasana saat KPU Kota Psp gelar konferensi pers terkait penyerahan berkas Bacaleg 2024 - 2029.
Sementara 3 Partai Politik yang tidak menyerahkan berkas Bacaleg terdiri dari Partai Garuda, PKN dan Partai Buruh.
Dijelaskannya, sejak Hari Senin 15 Mei 2023 s/d 23 Juni 2023 tahapan jadwal adalah Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg. Sehingga kami ada waktu selama 1 Bulan 13 Hari melakukan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bacaleg.
Ditegaskannya, Partai Politik tidak boleh menambahi Bacaleg lagi kecuali ada pergantian Bacaleg baik didasari Bacalegnya mengundurkan diri ataupun tidak memenuhi persyaratan. Jadwalnya dimulai Kamis 14 September 2023 sampai 20 September 2023.
"Sesuai dengan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang ditanda tangani Ketua KPU RI Hasyim Ash'ari," tegas Fadlyka.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Sholat Jumat di Lapas Padangsidimpuan Berlangsung Khidmat

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Lapas Padangsidimpuan Meriahkan HBP Ke-61 dengan Pekan Olahraga dan Seni

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal
Komentar