KPU Kota Psp Gelar Konferensi Pers Terkait Bacaleg, Ini Hasilnya
Suhut Gultom - Senin, 15 Mei 2023 17:17 WIB

Istimewa
Suasana saat KPU Kota Psp gelar konferensi pers terkait penyerahan berkas Bacaleg 2024 - 2029.
bulat.co.id -Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan (Psp) gelar konferensi pers terkait penyerahan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 15 Partai dari 18 Partai secara Nasional di Kantor KPU Jalan Sultan Hasanuddin Kota Psp, Senin (15/5/2023) pukul 00.30 WIB.
Dikesempatannya Ketua KPU Kota Psp, Tagor Mulia Lubis diwakili Komisioner bidang Teknis, Fadlyka Himmah didampingi Bawaslu Kota Psp, Syafri Muda Harahap menyebutkan bahwa sejak dibuka tanggal 1 Mei s/d 14 Mei Pukul 11.59 WIB hanya 15 partai dari 18 partai yang menyerahkan berkas Bacaleg Periode 2024-2029 baik secara Silon maupun non Silon.
Baca Juga:PAN Kota Padang Sidempuan Resmi Serahkan Berkas Bacaleg 2024
"Dituturkannya, adapun Partai yang menyerahkan berkas Bacaleg yakni, PDIP, PSI, Nasdem, Hanura, PKS, PKB, PPP, PBB, Demokrat, Gerindra, Perindo, Golkar, PAN, Partai Ummat, PSI dan Partai Gelora," paparnya.
Kemudian, berkas para Bacaleg yang diserahkan Partai yaitu, Partai PDIP 30 Bacaleg, Nasdem 30, Hanura 30, PAN 30, PSI 26, PKB 3, PKS 30, PPP 18, Demokrat 30, Gerindra 30, Perindo 30, PBB 30, Golkar 30, Partai Ummat 30, dan Partai Gelora non silon 12 Bacaleg, Hingga Bacaleg yang mendaftar dari 15 Partai Politik Sebanyak 416 Orang.
"Partai Gelora yang non Silon ini dasar ada dasar hukumnya dalam surat Dinas KPU. Akan tetapi diberikan waktu 2x24 jam untuk memasukkan berkas berkas Bacalegnya," tambahnya.
Sementara 3 Partai Politik yang tidak menyerahkan berkas Bacaleg terdiri dari Partai Garuda, PKN dan Partai Buruh.
Dijelaskannya, sejak Hari Senin 15 Mei 2023 s/d 23 Juni 2023 tahapan jadwal adalah Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bacaleg. Sehingga kami ada waktu selama 1 Bulan 13 Hari melakukan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bacaleg.
Ditegaskannya, Partai Politik tidak boleh menambahi Bacaleg lagi kecuali ada pergantian Bacaleg baik didasari Bacalegnya mengundurkan diri ataupun tidak memenuhi persyaratan. Jadwalnya dimulai Kamis 14 September 2023 sampai 20 September 2023.
"Sesuai dengan Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota yang ditanda tangani Ketua KPU RI Hasyim Ash'ari," tegas Fadlyka.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Sholat Jumat di Lapas Padangsidimpuan Berlangsung Khidmat

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Lapas Padangsidimpuan Meriahkan HBP Ke-61 dengan Pekan Olahraga dan Seni

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal
Komentar