Ombudsman Ajak APH Ungkap Dugaan Pungli di Disdik Padangsidimpuan

Suhut Gultom - Kamis, 15 Juni 2023 20:31 WIB
Ombudsman Ajak APH Ungkap Dugaan Pungli  di Disdik Padangsidimpuan
Suhut Gultom
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara (Sumut), Abyadi Sirega (kanan)

bulat.co.id -Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara (Sumut), Abyadi Sirega, mengajak awak media dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengungkap dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padangsidimpuan.

Advertisement


Baca Juga:

"Saya prihatin dan merasa miris dengan keadaan di Kota Padangsidimpuan, terutama praktik percaloan dan pungli kepada para guru honorer," kata Abyadi saat kunjungannya ke wali kota, Kamis (15/6/2023).


Dijelaskan Abyadi, pihaknya menerima pengaduan praktik Pungli di Disdik Kota Padangsidimpuan terhadap guru P3K dan honorer beberapa waktu yang lalu.


"Mestinya kita harus menghargai guru itu. Peran dan pengabdiannya sangat besar untuk mencerdaskan anak-anak kita khususnya warga Padangsidimpuan," ucap Abyadi.


Baca Juga :Ini Kata Pemerhati Pendidikan Kota Padang Sidempuan Terkait Proses Hukum Pungli P3K


Karena itu, lanjut Abyadi, pihaknya mengajak media dan masyarakat agar mengungkap kasus praktik pungli yang ada di Kota Padangsidimpuan ini.


"Adanya perhatian dan keikut sertaan masyarakat menyikapi hal ini adalah bahagian dari upaya pencegahan ke depan," sebutnya.


Abyadi menyebutkan, peran media agar mengawal dan memantau perkembangan masalah percaloan dan pungli terhadap guru P3K ini. Begitu juga Aparat Penegak Hukum (APH) harus sensitif terhadap persoalan yang sudah berkembang di masyarakat.

Baca Juga :Cinta Ditolak, Pria di Padang Culik Mantan Pacar

Abyadi Siregar juga menceritakan bahwa ia juga menerima laporan dari seorang guru berstatus honorer, bahwa kepala sekolah memotong gajinya atau tidak sesuai dengan yang ditanda tangani.


"Salah satu guru yang masih berstatus honorer datang ke kita membicarakan masalah pemotongan gaji yang dilakukan oleh Kasek, yang artinya honorer mendapatkan gaji sebesar Rp 1.000.000/bulan tetapi pembayaran gaji guru honorer ini /tiga bulan sekali. Namun jumlah yang diterima tidak sesuai dengan yang tertera," ungkapnya.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru