Mengenal Lebih Dekat dengan Cadaver, Mayat yang Digunakan Sebagai Bahan Praktik Mahasiswa

Syarat Penggunaan Cadaver
Adapun syarat untuk penggunaan cadaver, diantaranya sebagai berikut:
Baca Juga:
1. Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarga yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti.
2. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka 2 x 24 jam, tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
3. Bedah mayat anatomi hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.
4. Bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan, dan tanggung jawab langsung ahli urai.
5. Dilarang memperjual belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia, dan dilarang mengirim dan menerima alat atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk kedalam maupun ke luar negeri.
Kendati demikian, larangan ini tidak berlaku apabila untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang diterapkan oleh Menteri Kesehatan.

Polres Tapsel Bersama Mahasiswa dan BEM Gelar Baksos Polri Presisi

Pasca Aksi Damai, Mahasiswa Tuntut DPRK Langsa Tindak Lanjuti Petisi

Jelang Missio Canonica dan Wisuda, 130 Mahasiswa STIPAR Ende Jalani Retret Penuh Makna

Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Uniflor Tanam Ratusan Pohon di Nagekeo

Pendidikan Ekonomi Universitas Flores Ende Gelar Abdimas di Nagekeo
