Mengenal Lebih Dekat dengan Cadaver, Mayat yang Digunakan Sebagai Bahan Praktik Mahasiswa
Syarat Penggunaan Cadaver
Adapun syarat untuk penggunaan cadaver, diantaranya sebagai berikut:
Baca Juga:
1. Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarga yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti.
2. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka 2 x 24 jam, tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
3. Bedah mayat anatomi hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.
4. Bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan, dan tanggung jawab langsung ahli urai.
5. Dilarang memperjual belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia, dan dilarang mengirim dan menerima alat atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk kedalam maupun ke luar negeri.
Kendati demikian, larangan ini tidak berlaku apabila untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang diterapkan oleh Menteri Kesehatan.
BEM UI Bawa Lima Aspirasi dalam Demonstrasi, Kritik Sejumlah Kebijakan Pemerintah
UNPRI dan KemenP2MI Bangun Ekosistem Pekerja Migran Profesional dan Terlindungi
Ramadhan Penuh Berkah, Prima Group Berbagi dengan 30 Panti Asuhan di Medan
Wisuda Periode II 2026 UNPRI Jadi Panggung Global: Pengukuhan 1.141 Lulusan dan Adjunct Professor Internasional
Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night