Mengenal Lebih Dekat dengan Cadaver, Mayat yang Digunakan Sebagai Bahan Praktik Mahasiswa
Syarat Penggunaan Cadaver
Adapun syarat untuk penggunaan cadaver, diantaranya sebagai berikut:
Baca Juga:
1. Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarga yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti.
2. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka 2 x 24 jam, tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
3. Bedah mayat anatomi hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.
4. Bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan, dan tanggung jawab langsung ahli urai.
5. Dilarang memperjual belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia, dan dilarang mengirim dan menerima alat atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk kedalam maupun ke luar negeri.
Kendati demikian, larangan ini tidak berlaku apabila untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang diterapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penjaringan SEMA dan DEMA STAIN Madina Dinilai Tak Sesuai Prosedural
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
Hadapi Digitalisasi, Dr. Jerry Sambuaga Minta Mahasiswa UNPRI harus Punya Skill yang Kompetititf.
BEM UI Bawa Lima Aspirasi dalam Demonstrasi, Kritik Sejumlah Kebijakan Pemerintah