Ini 2 Kampus di Medan yang Izinnya Dicabut Kemendikbudristek
Redaksi - Kamis, 01 Februari 2024 11:30 WIB
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mencabut izin operasional 23 kampus swasta di Indonesia.Penutupan ini dilakukan pada 2023 silam setelah mendapat pengaduan dari masyarakat.
23 kampus swasta yang izinnya dicabut Kemendikbudristek diketahui melakukan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari jual-beli ijazah palsu, manipulasi data mahasiswa, hingga penyalahgunaan beasiswa.
Baca Juga:Mengungkap masalah tersebut, laman Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali) telah menerima 52 pengaduan masyarakat. Dari 23 kampus swasta yang dicabut izinnya, dua diantaranya berada di Medan, Sumatera Utara. Kampus tersebut adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Nusa Bangsa dan STIE Indonesia (STINDO). Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut sebaran wilayah dan jumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang izin operasinya telah dicabut oleh Kemendikbudristek: Jakarta: 5 perguruan tinggi Bekasi: 2 perguruan tinggi Surabaya: 2 perguruan tinggi Medan: 2 perguruan tinggi Padang: 2 perguruan tinggi Manado: 2 perguruan tinggi Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi Tasikmalaya: 1 perguruan tinggi Yogyakarta: 1 perguruan tinggi Bali: 1 perguruan tinggi Palembang: 1 perguruan tinggi Makassar: 1 perguruan tinggi Bandung: 1 perguruan tinggi Bogor: 1 perguruan tinggi.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
DPC PKB Kota Tebing Tinggi Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
Bupati Tapsel Buka Diklat BCKS Tahun 2026
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Pemerintah Gampong Alue Beurawe Bagikan Seragam Sekolah Gratis untuk 41 Anak Yatim dan Piatu
250 Guru Ikuti Seleksi Substansi BCKS di Tapsel Tahun 2026
Heboh !! Penempatan Ka. Prodi dan Jabatan lainnya di STAIN Madina Diduga KKN
Komentar