Cara Urus KIP Kuliah, Masih Buka Hingga 31 Oktber 2023

Syarat penerima dan jangka pemberian KIP Kuliah 2023
Baca Juga:
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Baca Juga :Heboh, Air Sungai di Pamekasan Berwarna Merah
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia
Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian
Sosial seperti: Bansos Program Keluarga Harapan (PKH); Bansos Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK); Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025

Pemkab Karo Nilai B Raih SAKIP Award

Maju Jalur Independen, Zainal-Mulia Paslon Wali Kota Pertama Daftar ke KIP Aceh

Tak Bisa Melaut Karena Cuaca, Nelayan Pemalang Berburu Udang Kipas

TPS di Banda Aceh Gelar PSU Hari Ini gegara Ada Wanita Coblos 10 Surat Suara
