Ayah Kandung di Purbalingga Tega Aniaya Anak Sendiri, Ternyata Gegara Hal ini

Redaksi - Sabtu, 10 Juni 2023 09:32 WIB
Ayah Kandung di Purbalingga Tega Aniaya Anak Sendiri, Ternyata Gegara Hal ini
Advertisement

Kemudian ibunya berusaha mencegah namun karena kalah kuat akhirnya korban berhasil diseret ke luar rumah dan selanjutnya ditendang.

Baca Juga:

"Peristiwa tersebut menimbulkan keributan sehingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku.Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan korban, pemeriksaan pelaku dan sejumlah saksi didapati dua alat bukti yang cukup.

Sehingga kemudian pelaku dilakukan penahanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta," pungkasnya. (HM).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru