Korupsi Rp 570 Juta, Kades dan Bendahara Desa Glandang Pemalang Segera Disidangkan
Istimewa
bulat.co.id -Kepala Desa (non aktif) Glandang, berinisial MS dan Kaur keuangan H di jemput tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang dari Rutan Kelas IIB Kabupaten Pemalang, Kamis (15/6/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti kepada awak media mengatakan jika kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Ya, hari ini kita laksanakan tahap II ,kita serahkan tersangka berikut barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU," ujar Fanny.
Baca Juga:
Baca Juga :Dihantam Ombak, Kapal Nelayan di Pemalang Tenggelam, Satu Orang Tewas
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pemalang menyerahkan tersangka MS dan H serta barang bukti dugaan korupsi di Pemerintahan Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang untuk segera disidangkan.
Kajari Pemalang Fanny Widyastuti lebih lanjut mengatakan, kedua tersangka akan dipindahkan ke Rutan Semarang guna memudahkan proses persidangan, penahanan kedua tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Imigrasi Belawan Deportasi 3 WNA Korea Selatan Terkait Investasi Fiktif
EMAK-EMAK “GERUDUK” RUMAH KADES! Polemik Lokasi Kopdes Merah Putih di Perbaungan Memanas
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif
UD Jeremi Desa Blok 10 Dolok Masihul Klarifikasi Penjualan Pupuk Subsidi
Diduga 2 Oknum Kepling di Kelurahan Kayu Jati Pungli Penerima BLTS Kesra
Komentar