Korupsi Rp 570 Juta, Kades dan Bendahara Desa Glandang Pemalang Segera Disidangkan
Istimewa
bulat.co.id -Kepala Desa (non aktif) Glandang, berinisial MS dan Kaur keuangan H di jemput tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang dari Rutan Kelas IIB Kabupaten Pemalang, Kamis (15/6/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti kepada awak media mengatakan jika kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Ya, hari ini kita laksanakan tahap II ,kita serahkan tersangka berikut barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU," ujar Fanny.
Baca Juga:
Baca Juga :Dihantam Ombak, Kapal Nelayan di Pemalang Tenggelam, Satu Orang Tewas
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pemalang menyerahkan tersangka MS dan H serta barang bukti dugaan korupsi di Pemerintahan Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang untuk segera disidangkan.
Kajari Pemalang Fanny Widyastuti lebih lanjut mengatakan, kedua tersangka akan dipindahkan ke Rutan Semarang guna memudahkan proses persidangan, penahanan kedua tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
Sudaryono Prioritaskan Pembenahan Tata Kelola Program MBG
Sudaryono Prioritaskan Pembenahan Tata Kelola Program MBG
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Sudirman Said Kembali Jalani Pemeriksaan di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral
Komentar