Korupsi Rp 570 Juta, Kades dan Bendahara Desa Glandang Pemalang Segera Disidangkan
Istimewa
bulat.co.id -Kepala Desa (non aktif) Glandang, berinisial MS dan Kaur keuangan H di jemput tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang dari Rutan Kelas IIB Kabupaten Pemalang, Kamis (15/6/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti kepada awak media mengatakan jika kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Ya, hari ini kita laksanakan tahap II ,kita serahkan tersangka berikut barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU," ujar Fanny.
Baca Juga:
Baca Juga :Dihantam Ombak, Kapal Nelayan di Pemalang Tenggelam, Satu Orang Tewas
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pemalang menyerahkan tersangka MS dan H serta barang bukti dugaan korupsi di Pemerintahan Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang untuk segera disidangkan.
Kajari Pemalang Fanny Widyastuti lebih lanjut mengatakan, kedua tersangka akan dipindahkan ke Rutan Semarang guna memudahkan proses persidangan, penahanan kedua tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Digerebek di Warung, Pria di Sei Buluh Simpan Sabu dan Timbangan Digital
Saleh Nasution Apresiasi Kinerja Kejari Madina Terus Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village
SPPG Desa Bogak Besar Resmi Beroperasi, Perdana Salurkan Program MBG
Klarifikasi Keluhan Warga Soal Asap, Pemilik Usaha Arang Batok di Desa Pon Tegaskan Usaha Tidak Ilegal
Bupati Tapsel Lantik Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Komentar