Ditanya Soal Asal-usul Susu Gratis Yang Dibagikan di CFD, Jawaban Cawapres Gibran Picu Kritikan Netizen

Pihaknya kemudian membantah bahwa terdapat kegiatan politik yang dilakukan Gibran dalam CFD tersebut.
Meskipun begitu, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran hukum karena bagi-bagi susu gratis dalam acara Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023).
Baca Juga:
Putusan itu untuk menindaklanjuti temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/X11/2023.
Dalam temuan tersebut, pembagian susu gratis oleh Gibran diduga sebagai kegiatan untuk kepentingan partai politik yang melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12/2016.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/X11/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu [Greenfields] oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis formulir Pemberitahuan Tentang Status Temuan kasus Gibran tersebut.

Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi

BEM FISIP Unair Dibekukan Gegara Karangan Bunga Prabowo-Gibran

Wapres Gibran Sidak Proyek Senilai Rp249 Miliar, Netizen Sebut Ini

Gibran Minta Masyarakat Lapor jika Ada ASN Judi Online

Anies-Kaesang Diwacanakan Duet di Pilgub Jakarta, Begini Kata Gibran
