Ditanya Soal Asal-usul Susu Gratis Yang Dibagikan di CFD, Jawaban Cawapres Gibran Picu Kritikan Netizen

Andy Liany - Jumat, 05 Januari 2024 09:30 WIB
Ditanya Soal Asal-usul Susu Gratis Yang Dibagikan di CFD, Jawaban Cawapres Gibran Picu Kritikan Netizen
bisnis.com
Gibran.

Pihaknya kemudian membantah bahwa terdapat kegiatan politik yang dilakukan Gibran dalam CFD tersebut.

Advertisement

Meskipun begitu, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran hukum karena bagi-bagi susu gratis dalam acara Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:

Putusan itu untuk menindaklanjuti temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/X11/2023.

Dalam temuan tersebut, pembagian susu gratis oleh Gibran diduga sebagai kegiatan untuk kepentingan partai politik yang melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 12/2016.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/X11/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu [Greenfields] oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis formulir Pemberitahuan Tentang Status Temuan kasus Gibran tersebut.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru