Bawaslu Tetapkan Kabid SMP dan Pengurus PGRI Kota Medan Langgar Netralitas ASN
Andy Liany - Rabu, 31 Januari 2024 09:30 WIB

net
Komisioner Bawaslu Kota Medan Fachril Syahputra.
Terkait itu, sambung Fachril, Bawaslu Kota Medan akan memberikan Rekomendasi hasil putusan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara Kota Medan untuk ditindaklanjuti.
"Sementara itu, dari kasus ini ada enam orang terlapor, yakni Ketua, wakil ketua, sekretaris, ketua cabang
Medan Tuntungan, pelaksana tugas ketua Cabang Medan Johor dan Ketua cabang Medan Petisah PGRI Medan," pungkasnya.
Baca Juga:
Tags
Berita Terkait

Denpom I/5 Medan Gelar Nonton Bareng Film Believe, Bersama SMSI Medan dan Masyarakat

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

TPQ Al Muhajirin Sembelih Dua Sapi Kurban, H Muhajir: Alhamdulillah Semoga Barokah

Dibalik Gugatan Cacat Hukum: Premanisme, Narkoba, dan Intimidasi terhadap Petani

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Komentar