Gugatan ke Gibran Dianggap Pengalihan Isu dan Skenario, Netizen Malah Serang Balik Almas Tsaqibbirru
Andy Liany - Jumat, 02 Februari 2024 15:30 WIB
net
Kolase foto Almas Tsaqibbirru (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka.
bulat.co.id - Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat ini tengah menghadapi gugatan dari mahasiswa hukum Almas Tsaqibbirru Re A.Seperti diketahui, Almas menrupakan mahasiswa yang sebelumnya telah memenangkan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres.
Gugatan Almas Tsaqibbirru Re A tersebut akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka melenggang menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Almas melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Almas menuntut Gibran memberikan uang sebesar Rp10 juta.
Almas juga meminta ucapan terima kasih kepadanya melalui konferensi pers.
Almas merasa seharusnya Gibran mengucapkan rasa terima kasih karena atas gugatannya, Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Gugatan wanprestasi yang diajukan Almas itupun tertuang dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2/Pdt.G.S/2024/PN Skt tertanggal 22 Januari 2024 di PN Surakarta.
Dalam gugatannya, Almas menuntut Gibran untuk memberikan uang sebesar Rp10 juta secara tunai dan diserahkan ke salah satu panti asuhan di Surakarta.
Baca Juga:Namun sayangnya, romantisme Almas Tsaqibbirru Re A kepada Gibran Rakabuming Raka tersebut kini berbalik.
Tags
Berita Terkait
Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahun 2025-2026 Dilaunching di Sergai
Dukung Pemkab Sergai, RSU Melati Perbaungan Optimalkan Layanan UHC
Wakapolres Labuhanbatu dan Forkopimda Lepas Bantuan Kemanusiaan Gelombang Tiga untuk Korban Banjir di Desa Batang Toru
Komentar