Gugatan ke Gibran Dianggap Pengalihan Isu dan Skenario, Netizen Malah Serang Balik Almas Tsaqibbirru
Andy Liany - Jumat, 02 Februari 2024 15:30 WIB

net
Kolase foto Almas Tsaqibbirru (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka.
bulat.co.id - Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat ini tengah menghadapi gugatan dari mahasiswa hukum Almas Tsaqibbirru Re A.Seperti diketahui, Almas menrupakan mahasiswa yang sebelumnya telah memenangkan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres cawapres.
Gugatan
Almas Tsaqibbirru Re A tersebut akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka melenggang menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Almas melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Almas menuntut Gibran memberikan uang sebesar Rp10 juta.
Almas juga meminta ucapan terima kasih kepadanya melalui konferensi pers.
Almas merasa seharusnya Gibran mengucapkan rasa terima kasih karena atas gugatannya, Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Gugatan wanprestasi yang diajukan Almas itupun tertuang dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2/Pdt.G.S/2024/PN Skt tertanggal 22 Januari 2024 di PN Surakarta.
Dalam gugatannya, Almas menuntut Gibran untuk memberikan uang sebesar Rp10 juta secara tunai dan diserahkan ke salah satu panti asuhan di Surakarta.
Baca Juga:Namun sayangnya, romantisme Almas Tsaqibbirru Re A kepada Gibran Rakabuming Raka tersebut kini berbalik.
Tags
Berita Terkait

Kepatuhan Syariah: Kunci Keberlanjutan UMKM Industri Halal

Klaim Asuransi AMKKM BRI Unit Lolowau Rp7,5 Juta: Bukti Perlindungan Finansial Mikro

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Labuhanbatu Ajukan Perbaikan Irigasi dan Jalan Kepada Pemerintah pusat

AZKO di Rantauprapat, Hadirkan Kebutuhan Rumah dan Gaya Hidup dari A hingga Z.

Patroli Gabungan Skala Besar Wujudkan Labuhanbatu Kondusif

Pemkab Sergai Gelar Kegiatan "OPAH GERAK” di Halaman Kantor Dinas Perikanan
Komentar