Gugatan ke Gibran Dianggap Pengalihan Isu dan Skenario, Netizen Malah Serang Balik Almas Tsaqibbirru
Andy Liany - Jumat, 02 Februari 2024 15:30 WIB
net
Kolase foto Almas Tsaqibbirru (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka.
"Menghukum Tergugat membayar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta," tulis keterangan SIPP PN Surakarta seperti dikutip Jumat (2/2/2024).
Tentu saja gugatan Almas kepada Gibran menjadi perbincangan banyak pihak termasuk para netizen Indonesia.
Tentu saja gugatan Almas kepada Gibran menjadi perbincangan banyak pihak termasuk para netizen Indonesia.
Baca Juga:Banyak yang menduga bahwa gugatan ini adalah pengalihan isu soal dinasti politik yang ramai dibahas usai Gibran mencalonkan diri. "Ini hanya mengalihkan perhatian Dinasti, seakan-akan bukan keluarga yang mendorong lolosnya Gibran ke cawapres ini," ujar akun @zulbaim-r****. "Hahaha..udah skenario semua. Pengalihan isu itu. Sudah jelas bapaknya saja dukung sepenuhnya. Rakyat juga tidak bodoh bagaimana sang ibunda juga berperan," tulis akun @Noes***. Meski begitu banyak juga netizen yang menuntut Almas untuk meminta maaf karena telah berdosa 'mengobrak-abrik' konstitusi negara.
Tags
Berita Terkait
Kronologi Mahasiswa KKN Unsam Tenggelam di Pante Bahagia, Sempat Dilarang Berenang
Unsam: Mahasiswa KKN Meninggal Saat Liburan Kelompok
Mahasiswa KKN UNSAM Meninggal Dunia, Diduga Tenggelam di Pante Bahagia
Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah, Syarat dan Prosedurnya
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Komentar