Gugatan ke Gibran Dianggap Pengalihan Isu dan Skenario, Netizen Malah Serang Balik Almas Tsaqibbirru
Andy Liany - Jumat, 02 Februari 2024 15:30 WIB
net
Kolase foto Almas Tsaqibbirru (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka.
"Menghukum Tergugat membayar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta," tulis keterangan SIPP PN Surakarta seperti dikutip Jumat (2/2/2024).
Tentu saja gugatan Almas kepada Gibran menjadi perbincangan banyak pihak termasuk para netizen Indonesia.
"Ini hanya mengalihkan perhatian Dinasti, seakan-akan bukan keluarga yang mendorong lolosnya Gibran ke cawapres ini," ujar akun @zulbaim-r****.
"Hahaha..udah skenario semua. Pengalihan isu itu. Sudah jelas bapaknya saja dukung sepenuhnya. Rakyat juga tidak bodoh bagaimana sang ibunda juga berperan," tulis akun @Noes***.
Meski begitu banyak juga netizen yang menuntut Almas untuk meminta maaf karena telah berdosa 'mengobrak-abrik' konstitusi negara.
Baca Juga:Banyak yang menduga bahwa gugatan ini adalah pengalihan isu soal dinasti politik yang ramai dibahas usai Gibran mencalonkan diri.
Tags
Berita Terkait
BRI Panyabungan Gelar Simulasi Kebakaran, Latih Kesiap Siagaan Karyawan
Khairul Siregar Resmi Pimpin MKKSS Serdang Bedagai Periode 2026–2029
Unjukrasa di Kantor Gubernur dan Polda Sumut, BEM SI Desak Robohkan Diskotek Blue Night
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahun 2025-2026 Dilaunching di Sergai
Komentar