Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Redaksi - Sabtu, 08 Agustus 2026 12:15 WIB
Istimewa
Ilustrasi
bulat.co.id- Medan | Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan aparat kepolisian agar tetap berpedoman pada aturan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perkara di ruang digital. Hal itu disampaikan menyusul penangkapan dua orang terkait unggahan dan komentar mengenai pidato Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran.
Pernyataan tersebut disampaikan Anam merespons penangkapan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terhadap dua orang berinisial AYP (49) dan AF (40). Keduanya ditangkap setelah unggahan dan komentar di platform Threads yang memuat pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran dinilai bernada provokatif.
Anam menyinggung Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang memberikan batasan mengenai makna kerusuhan dalam konteks Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Putusan MK yang memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata," ucapnya.
Menurut Anam, putusan tersebut harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar ruang digital tetap menjadi bagian dari kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Meski demikian, ia menegaskan terdapat batasan terhadap kebebasan berekspresi apabila konten yang disampaikan telah masuk dalam kategori fitnah, propaganda kebencian, maupun propaganda untuk melakukan kekerasan.
"Propaganda untuk melakukan kekerasan yang dalam konteks hak asasi manusia memang dilarang. Tapi dinamika yang ada di ruang siber tidak bisa serta merta menjadi ruang batu pijak untuk penegakan hukum. Itu yang sudah dimaknai oleh putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Karena itu, Kompolnas mengingatkan kepolisian agar menjalankan proses penegakan hukum secara profesional serta tetap berada dalam koridor hukum dan hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia.
Dalam perkara tersebut, AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui Threads. Sementara AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Baca Juga:"Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Anam, Jumat (7/8/2026) dikutip Kompas.
Pernyataan tersebut disampaikan Anam merespons penangkapan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terhadap dua orang berinisial AYP (49) dan AF (40). Keduanya ditangkap setelah unggahan dan komentar di platform Threads yang memuat pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran dinilai bernada provokatif.
Anam menyinggung Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang memberikan batasan mengenai makna kerusuhan dalam konteks Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Putusan MK yang memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata," ucapnya.
Menurut Anam, putusan tersebut harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar ruang digital tetap menjadi bagian dari kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat.
Meski demikian, ia menegaskan terdapat batasan terhadap kebebasan berekspresi apabila konten yang disampaikan telah masuk dalam kategori fitnah, propaganda kebencian, maupun propaganda untuk melakukan kekerasan.
"Propaganda untuk melakukan kekerasan yang dalam konteks hak asasi manusia memang dilarang. Tapi dinamika yang ada di ruang siber tidak bisa serta merta menjadi ruang batu pijak untuk penegakan hukum. Itu yang sudah dimaknai oleh putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Karena itu, Kompolnas mengingatkan kepolisian agar menjalankan proses penegakan hukum secara profesional serta tetap berada dalam koridor hukum dan hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia.
Dalam perkara tersebut, AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui Threads. Sementara AF diduga mengunggah komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kompolnas Soroti Penangkapan Pengguna Threads, Ingatkan Putusan MK soal Ruang Siber
Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali
Kronologi Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan yang Tewaskan Tiga Polisi
Komentar