Ingat! Besok Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Jadi Libur Nasional
Andy Liany - Selasa, 13 Februari 2024 10:30 WIB

net
Pemerintah tetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
bulat.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.Hari tersebut bertepatan dengan hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024.
Penetapan itu disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, dan berlaku sejak disahkan pada Selasa (6/2/2024).
Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa hari libur nasional hanya satu hari yaitu pada hari pemungutan suara saja.
Namun jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 terjadi dua putaran, maka kemungkinan akan ada hari libur nasional pada pemungutan suara Pilpres putaran kedua.
Dengan ditambahkannya tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional, maka hari libur pada bulan Februari menjadi 4 hari.
Pertama 8 Februari, peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Kemudian tanggal 9 Februari merupakan cuti bersama tahun baru Imlek 2024.
Tanggal 10 Februari 2024 merupakan tahun baru Imlek 2024.
Dan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu Serentak 2024.
Baca Juga:Penetapan hari libur tersebut untuk memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Tags
Berita Terkait

Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Gerindra Terbuka Bila Jokowi Mau Gabung: Sebuah Kehormatan

Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek

Penguatan Kapasitas PTPS, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek Kepada Pengawas TPS

Bertemu Jokowi, Paslon Wali Kota Binjai dan Wakil Nomor Urut 4, Amir-Jiji Bahas Strategi Penting Tuk Kemajuan Binjai
Komentar