Ingat! Besok Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Jadi Libur Nasional
Andy Liany - Selasa, 13 Februari 2024 10:30 WIB
net
Pemerintah tetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
bulat.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.Hari tersebut bertepatan dengan hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024.
Penetapan itu disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, dan berlaku sejak disahkan pada Selasa (6/2/2024).
Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa hari libur nasional hanya satu hari yaitu pada hari pemungutan suara saja.
Namun jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 terjadi dua putaran, maka kemungkinan akan ada hari libur nasional pada pemungutan suara Pilpres putaran kedua.
Dengan ditambahkannya tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional, maka hari libur pada bulan Februari menjadi 4 hari.
Baca Juga:Penetapan hari libur tersebut untuk memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Tags
Berita Terkait
Ansy Lena Sebut Agenda Jokowi Tak Lagi Relevan bagi PDIP, Soroti Fokus Pemerintahan
Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya
Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses
Gerindra Terbuka Bila Jokowi Mau Gabung: Sebuah Kehormatan
Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
Penguatan Kapasitas PTPS, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek Kepada Pengawas TPS
Komentar