9 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Lokasinya

Pelaksanaan PSU di Sumut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Perindo dan Golkar.
"Iya (PSU legislatif). Klasifikasinya di Kecamatan Simuk Nias Selatan 8 TPS, Samosir 1 TPS," kata Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga:
Aswin menyebut amar putusan itu dibacakan hakim MK, Jumat (7/6). Dalam putusannya untuk permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan oleh Partai Perindo, MK memerintahkan PSU di satu TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan.
Lalu, kata Aswin, untuk delapan TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan merupakan putusan untuk permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan oleh Partai Golongan Karya.
Adapun delapan TPS di Kecamatan Simuk, yakni TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa.
Aswin menyebut, pelaksanaan PSu itu paling lama dilaksanakan 30 hari setelah putusan dibacakan.
"Kami telah menyampaikan kepada Bawaslu kabupaten/kota yang mendapat perintah mengawasi pelaksanaan PSU sesuai putusan MK RI agar segera mempersiapkan jajarannya dalam pengawasannya nanti," pungkasnya.

Dua Mantan Pegawai Bank Plat Merah Sei Rampah Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Didukung Anggota DPRD Sumut Budi SE, Lions Club Gelar Donor Darah di Kabupaten Serdang Bedagai

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar
