9 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Lokasinya

Pelaksanaan PSU di Sumut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Perindo dan Golkar.
"Iya (PSU legislatif). Klasifikasinya di Kecamatan Simuk Nias Selatan 8 TPS, Samosir 1 TPS," kata Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga:
Aswin menyebut amar putusan itu dibacakan hakim MK, Jumat (7/6). Dalam putusannya untuk permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan oleh Partai Perindo, MK memerintahkan PSU di satu TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan.
Lalu, kata Aswin, untuk delapan TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan merupakan putusan untuk permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan oleh Partai Golongan Karya.
Adapun delapan TPS di Kecamatan Simuk, yakni TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa.
Aswin menyebut, pelaksanaan PSu itu paling lama dilaksanakan 30 hari setelah putusan dibacakan.
"Kami telah menyampaikan kepada Bawaslu kabupaten/kota yang mendapat perintah mengawasi pelaksanaan PSU sesuai putusan MK RI agar segera mempersiapkan jajarannya dalam pengawasannya nanti," pungkasnya.

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli
