KPU Kota Medan Buka Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024

bulat.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi membuka pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan untuk Pemilihan Tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga:
Jadwal dan Lokasi Pendaftaran pasangan calon akan dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 hingga Rabu tanggal 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Pendaftaran bertempat di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan.
Terkait Syarat Pendaftaran para Pasangan Calon harus memenuhi syarat berikut:
1. Calon harus merupakan warga negara Indonesia dan berusia minimal 30 tahun untuk Walikota serta 25 tahun untuk Wakil Walikota.
2. Pendidikan minimal lulusan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
3. Calon harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
4. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
5. Tidak memiliki utang yang merugikan negara, tidak dalam status pailit, dan memiliki NPWP serta laporan pajak pribadi.

Spiritualitas dan Strategi: Resep Sukses PSMS Raih Kemenangan Pertama

Polri Dukung Mahasiswa Polbangtan Medan Dampingi Petani Brigade Pangan di Sergai

Denpom I/5 Medan Gelar Nonton Bareng Film Believe, Bersama SMSI Medan dan Masyarakat

DPRD Padangsidimpuan Terima Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Desak Evaluasi Plt Sekda

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS
