KPU Kota Medan Buka Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024
Masing-masing calon juga harus memenuhi persyaratan khusus di antaranya:
1. Tidak pernah terlibat dalam kejahatan narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.
Baca Juga:
2. Mengundurkan diri dari jabatan jika diperlukan, seperti anggota DPR, DPD, atau Aparatur Sipil Negara.
3. Bukan penjabat daerah yang mencalonkan di daerah lain dan harus berhenti dari jabatan di badan usaha milik negara atau daerah.
Proses Pendaftaran dan Akses Silon
Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Medan.
Menunjuk admin Silon dan petugas penghubung, serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
Mengunduh formulir permohonan akses Silon melalui pranala:
https://bit.ly/PermohonanSilonParpol/
Informasi Kontak
Untuk bantuan lebih lanjut, KPU Kota Medan menyediakan layanan helpdesk yang dapat langsung menghubungi melalui:
Email: tekmas.kpukotamedan@gmail.com
WhatsApp:
Fatimah Hanim: 081370599449
Sondang Sherly Agustina: 081361521272
Aci: 081262493836
Alamat: Ruang Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No. 37, Medan.
Pihak yang berminat diminta untuk mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.
Sekretaris PD Al Washliyah Sergai Selesaikan Magister MPI UINSU dalam 1 Tahun 8 Bulan
12 Lokasi di Medan Terdampak Pemadaman Listrik 4 Jam Hari Ini
Massa Tergabung di AMB Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Kantor Wali Kota dan DPRD Padangsidimpuan
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan