KPU Kota Medan Buka Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024
Masing-masing calon juga harus memenuhi persyaratan khusus di antaranya:
1. Tidak pernah terlibat dalam kejahatan narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.
Baca Juga:
2. Mengundurkan diri dari jabatan jika diperlukan, seperti anggota DPR, DPD, atau Aparatur Sipil Negara.
3. Bukan penjabat daerah yang mencalonkan di daerah lain dan harus berhenti dari jabatan di badan usaha milik negara atau daerah.
Proses Pendaftaran dan Akses Silon
Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon harus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Medan.
Menunjuk admin Silon dan petugas penghubung, serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
Mengunduh formulir permohonan akses Silon melalui pranala:
https://bit.ly/PermohonanSilonParpol/
Informasi Kontak
Untuk bantuan lebih lanjut, KPU Kota Medan menyediakan layanan helpdesk yang dapat langsung menghubungi melalui:
Email: tekmas.kpukotamedan@gmail.com
WhatsApp:
Fatimah Hanim: 081370599449
Sondang Sherly Agustina: 081361521272
Aci: 081262493836
Alamat: Ruang Helpdesk Pencalonan KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No. 37, Medan.
Pihak yang berminat diminta untuk mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.
Wali Kota Padangsidimpuan Gelar Jumpa Pers Rangka Silaturahmi Ramadhan 1447 H / 2026 M
Bersih, Belajar, Berdaya: Jejak Mahasiswa Lintas Kampus di Kebun Medang Ara
Sekolah Swasta Genpita Ceria Nusantara Lantik Kepala TK, Wakil Kepala SD, dan Kepala SMP
Warga Pergudangan Tolak Kenaikan IPL, Pengelola 'Lembar Bola' ke Pusat
Kejati Sumut Salurkan Bantuan kepada Awak Media dan Masyarakat Korban Terdampak Bencana