Tiga Paslon Wali Kota Resmi Ditetapkan KPU Kota Padangsidimpuan
Suhut Gultom - Minggu, 22 September 2024 17:22 WIB
Suhut Gultom
Salinan Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan tentang Penetapan Paslon Pilkada Kota Padangsidimpuan Tahun 2024.
bulat.co.id -SIDIMPUAN I Tiga Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Padangsidimpuan resmi ditetapkan KPU dalam keputusan Nomor 84 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024. Yakni, Letnan Dalimunthe-Harry Pahlevi Harahap, Hependi Harahap - Gempar Nasution dan Irsan Efendi Nasution - Ali Muda Siregar, di Kantor KPU, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis di kesempatannya mengatakan bahwa, Tiga pasangan Balon yang mendaftar dari 27 s/d 29 Agustus 2024 telah ditetapkan menjadi Paslon peserta Pilkada Padangsidimpuan 2024 - 2029
Baca Juga:
"Ketiga Paslon secara resmi telah ditetapkan sebagai Paslon peserta Pilkada Padangsidimpuan", ujar Tagor
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Miswaruddin Daulay, S. Pd : Saipullah Nasution Keliru Menyuruh Meminta Maaf, Itu Salah Alamat
Tim Gordang Sambilan Somasi Bupati Madina Terkait Biaya Pemenangan
Terkait Sengketa Pilkada Madina, Salman Alfarisi Simanjuntak: "Membela Klien Boleh, Membabi Buta Jangan"
Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK
ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK
Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral
Komentar